‎SKANDAL BKK 2025: Proyek Taman Batas Kota Rp2 Miliar Diduga Sarang 'Mark Up', RAB Gelap, dan Ganti Rugi Lahan Bermasalah - LINGGAU FAKTA

Berita Terbaru

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 13 Januari 2026

‎SKANDAL BKK 2025: Proyek Taman Batas Kota Rp2 Miliar Diduga Sarang 'Mark Up', RAB Gelap, dan Ganti Rugi Lahan Bermasalah

 

              Poto diambil di lokasi pekerjaan 

‎​LUBUKLINGGAU, Linggaufakta — Aroma ketidakberesan dan dugaan praktik korupsi menyeruak tajam dalam pelaksanaan Proyek Pembangunan Taman Batas Kota di Kelurahan Watas Lubuk Durian. Proyek strategis yang didanai Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai fantastis mencapai hampir Rp2 Miliar ini, kini dinilai sebagai "dagelan konstruksi" yang mempertontonkan ketidakmampuan fatal dari kontraktor pelaksana, CV. Wahana Cipta Kreasi Mandiri.



‎​Berdasarkan investigasi mendalam awak media di lapangan, proyek ini tidak hanya mengalami keterlambatan fisik, namun diduga kuat cacat administrasi dan penuh rekayasa anggaran.Dugaan Mark Up dan Proyek "Hantu" Tanpa RAB Sorotan paling keras tertuju pada dugaan penggelembungan dana (mark up) pada pos-pos kegiatan. Dengan anggaran jumbo Rp2 miliar, realisasi fisik di lapangan sangat tidak masuk akal. Hingga Jumat (09/01/2026), hanya terlihat dua orang pekerja yang bergelut dengan lumpur, mengerjakan struktur pondasi gapura yang kasar dan jauh dari standar kelayakan.


‎​Lebih mengejutkan, muncul dugaan liar bahwa pekerjaan ini berjalan tanpa acuan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang valid. Indikasi ini menguat karena realisasi di lapangan tidak mencerminkan spesifikasi teknis proyek miliaran rupiah. Publik menduga proyek ini dipaksakan berjalan "asal jadi" demi menyerap anggaran, tanpa peduli kualitas dan akuntabilitas.


‎​"Ini bukan proyek kelas teri, ini uang negara Rp2 miliar! Kalau pekerjanya cuma dua orang dan pondasinya asal-asalan, kemana larinya sisa uang itu? Kuat dugaan ada mark up gila-gilaan di sini, bahkan kami curiga RAB-nya 'gelap' atau sengaja disembunyikan," ujar sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya.


‎​Skandal Ganti Rugi Lahan: Hanya Bayar 5x6 Meter, Sisanya Dirampas?

‎​Ketidakberesan CV. Wahana Cipta Kreasi Mandiri semakin terelanjangi dengan terkuaknya fakta miris terkait ganti rugi lahan. Investigasi di lapangan menemukan bahwa pihak kontraktor diduga melakukan pembayaran ganti rugi lahan secara parsial dan tidak transparan.


‎​Informasi yang dihimpun menyebutkan, dari total luas lahan yang digusur untuk proyek, pihak CV baru membayar ganti rugi untuk tanah seluas 5 x 6 meter saja. Sementara itu, sisa lahan yang jauh lebih luas dan sudah terlanjur digarap alat berat, hingga kini belum ada pembayaran sama sekali.


‎​"Tanah warga sudah diacak-acak, tapi yang dibayar cuma petak kecil 5 kali 6 meter. Sisanya dianggap apa? Ini namanya penyerobotan terselubung atas nama proyek pemerintah. Kontraktor ini jelas tidak punya modal dan menyepelekan hak rakyat," tegas salah satu warga dengan nada berang.

‎​Desakan Audit Forensik dan Sanksi Hitam

‎​Kondisi carut-marut ini—mulai dari progres fisik yang lambat, dugaan mark up, ketiadaan RAB, hingga pembayaran lahan yang tak tuntas—menjadi bukti telak ketidakmampuan CV. Wahana Cipta Kreasi Mandiri.


‎​Masyarakat dan pegiat anti-korupsi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, serta Inspektorat untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif. Jika terbukti ada manipulasi RAB dan penyelewengan dana BKK, maka proses hukum pidana harus ditegakkan.


‎​Selain itu, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Lubuk Linggau selaku leading sector diminta tidak "tutup mata". Lemahnya pengawasan dari PPK dan Konsultan Pengawas disinyalir menjadi biang kerok keleluasaan kontraktor bermain-main dengan uang rakyat.


‎​"Jangan sampai Taman Batas Kota ini jadi monumen kegagalan dan sarang korupsi baru di Lubuklinggau. Putus kontrak, blacklist perusahaannya, dan penjarakan oknum yang bermain!" pungkas warga setempat. (TIM)

Dilarang keras untuk mengcopy paste berita ini,jika ketahuan terdapat pada pberitaan lain webmesia lain tanpa izin maka kami akan menuntut dengan undang undang yang berlaku 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here