LUBUKLINGGAU ,linggaufakta.– Proyek pembangunan Food Court Merdeka yang digadang-gadang menjadi sentra kuliner baru di Kecamatan Lubuklinggau Barat II kini menjadi sorotan tajam. Meski menelan anggaran fantastis mencapai Rp 1.993.180.000,- yang bersumber dari Bantuan Gubernur (Bangub) Sumatera Selatan, kondisi fisik proyek di lapangan justru memprihatinkan dan terancam gagal total.7/01/2026
"Berdasarkan pantauan langsung wartawan Linggaufakta di lokasi, Rabu (07/01/2026), proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuklinggau ini tampak belum tuntas. Pemandangan di lokasi masih semrawut; sisa material bangunan berserakan di mana-mana, dan struktur utama bangunan belum rampung sempurna meski tahun anggaran 2025 telah berakhir.
"Indikasi Wanprestasi dan Denda 1 Permil Keterlambatan penyelesaian pekerjaan ini memunculkan dugaan kuat terjadinya wanprestasi oleh pihak rekanan, yakni CV. Laksana Jaya Konstruksi. Sesuai Perpres Pengadaan Barang dan Jasa, jika kontraktor gagal menyelesaikan pekerjaan hingga akhir masa kontrak (biasanya 31 Desember), maka sanksi denda keterlambatan wajib diberlakukan.
"Mengacu pada nilai kontrak sebesar Rp 1,99 Miliar, denda keterlambatan yang harus dibayar adalah 1 permil (1‰) per hari. Artinya, CV. Laksana Jaya Konstruksi diwajibkan menyetor denda ke kas negara sekitar Rp 1.993.180,- per hari. Jika keterlambatan ini berlarut-larut, potensi kerugian negara akan semakin besar jika denda tersebut tidak tertagih.
Aroma Mark-Up dan "Permainan"
"Adendum,Selain masalah keterlambatan, kualitas fisik bangunan yang ada saat ini juga menuai tanda tanya. Dengan anggaran hampir Rp 2 Miliar, publik menuntut kualitas material kelas satu. Namun, kondisi di lapangan memicu dugaan adanya indikasi mark-up harga satuan material yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
"awak media Linggaufakta yang turun ke lokasi, juga mengingatkan Dinas PUPR agar berhati-hati dalam memberikan perpanjangan waktu (Adendum).
"Jangan sampai ada 'akal-akalan' adendum siluman yang diterbitkan mundur untuk menyelamatkan kontraktor dari sanksi blacklist. Jika kontraktor terbukti tidak bonafit dan tidak punya modal menyelesaikan pekerjaan, Dinas PUPR wajib mengambil langkah tegas: Putus Kontrak dan Blacklist," tegasnya.
"Potensi Kerugian Negara
Jika pembayaran telah dicairkan dalam persentase yang besar namun fisik di lapangan tidak sebanding (progres deviasi minus), maka unsur Kerugian Negara telah terpenuhi. Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, diminta untuk segera turun tangan mengaudit fisik dan administrasi proyek ini sebelum terjadi kerugian yang lebih besar.
"Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR maupun CV. Laksana Jaya Konstruksi belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan proyek yang menggunakan uang rakyat tersebut. ( Edison)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar