"Berdasarkan investigasi tim Linggaufakta, hingga minggu pertama Januari 2026, sejumlah pekerja dari CV. Rahmad Wijaya Abadi masih terlihat berjibaku dengan material bangunan. Kondisi fisik proyek belum siap 100 persen, mengindikasikan kegagalan manajemen proyek yang fatal.
Berikut adalah rincian " proyek dan hitung-hitungan kerugian yang harus diawasi publik:
"Denda Keterlambatan: Negara Wajib Tagih Rp 3,5 Juta Per Hari
Keterlambatan ini memiliki konsekuensi hukum dan finansial yang jelas. Sesuai kontrak standar pemerintah, keterlambatan dikenakan denda 1 permil (1/1000) per hari dari nilai kontrak.
Nilai Kontrak: Rp 3.493.103.000,-
Rumus Denda: 1‰ x Rp 3.493.103.000
Total Denda: Rp 3.493.103,- (Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) PER HARI.
"Jika keterlambatan mencapai 10 hari saja, kontraktor sudah berhutang ke kas daerah hampir Rp 35 Juta. Dinas Perkim wajib menagih ini. Jika tidak ditagih, Kepala Dinas dan PPK bisa dianggap turut serta merugikan negara,"
Sanksi Tegas: Kontraktor dan Pejabat Disperkim,Keterlambatan ini menuntut sanksi berlapis yang tidak boleh ditawar:
Sanksi Kontraktor (CV. Rahmad Wijaya Abadi):Selain denda finansial, perusahaan ini terancam Blacklist (Daftar Hitam) selama 2 tahun jika tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dalam masa denda (maksimal 50 hari). Kredibilitas perusahaan patut dipertanyakan karena gagal mengelola proyek "taman" dengan anggaran miliaran.
Sanksi Pejabat Disperkim (PA/KPA & PPTK):Pejabat Disperkim tidak bisa lepas tangan. Sanksi administrasi hingga pencopotan jabatan menanti jika terbukti lalai dalam pengawasan atau,yang lebih parah,sengaja membiarkan keterlambatan diduga,terjadi demi keuntungan pribadi.
Indikasi Mark-Up (Penggelembungan Harga):Dengan nilai Rp 3,4 Miliar untuk "Tahap II" (lanjutan), diduga terjadi mark-up harga satuan bahan hingga 20% - 30%. Harga lampu hias, jenis tanaman, dan keramik lantai yang dipasang diduga kualitas standar (KW 2/3) namun dibayar dengan harga premium (KW 1) dalam RAB.
Kerugian negara dalam kasus ini dapat dihitung dari dua sumber:,Selisih Progres Fisik vs Keuangan:Jika Disperkim nekat mencairkan anggaran 100% di akhir Desember kemarin padahal fisik di lapangan baru 80%, maka 20% dari nilai proyek (sekitar Rp 698 Juta) adalah Kerugian Negara Nyata. Denda Tak tertagih.
Jika denda keterlambatan tidak disetorkan ke Kas Daerah, itu juga terhitung sebagai kerugian negara.
Awak media,mendesak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan Polres untuk segera menurunkan tim ahli guna mengaudit fisik Taman Kurma Tahap II. Jangan biarkan uang rakyat Lubuklinggau terkubur dalam proyek taman yang over-budget namun pengerjaannya low-quality.( Edison).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar