- LINGGAU FAKTA

Selamat datang

Media inspirasi

Selamat Datang di Linggau Fakta - Media Inspirasi Rakyat | Menyajikan Berita Aktual, Tajam, dan Terpercaya | Update Informasi Terbaru Setiap Hari

Post Top Ad




Senin, 19 Januari 2026

 

Aktivis Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Gapura Linggau Juara ke Kejari Lubuklinggau



Lubuklinggau — Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Gapura Linggau Juara di Kota Lubuklinggau resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Laporan tersebut disampaikan oleh aktivis anti korupsi, Ahlul Fajri, Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45), melalui pengaduan masyarakat (Dumas) pada Januari 2026.

Dalam laporan bernomor …../LP-LAKI P45/I/2026, Ahlul Fajri mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi, kelalaian jabatan, serta kegagalan bangunan pada proyek Gapura Linggau Juara yang berlokasi di Jalan Kenanga II dan dibiayai dari APBD Kota Lubuklinggau.

Aktivis Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Gapura Linggau Juara ke Kejari Lubuklinggau

Menurut Ahlul, bangunan gapura tersebut roboh hanya sekitar tiga minggu setelah selesai dibangun, usai tersenggol sebuah truk bermuatan kerupuk. Ia menilai kejadian itu tidak dapat dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas semata, melainkan indikasi kuat kegagalan konstruksi.

“Bangunan yang menggunakan uang rakyat seharusnya memenuhi standar keselamatan dan mutu konstruksi. Fakta bahwa gapura roboh hanya karena tersenggol kendaraan ringan menunjukkan adanya masalah serius dalam perencanaan dan pengawasan,” tegas Ahlul Fajri.

Ia juga menyoroti langkah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuklinggau yang sempat membebankan kerugian Rp50 juta kepada sopir truk, sebelum akhirnya menyatakan damai dan seluruh biaya perbaikan ditanggung oleh pemerintah daerah.

“Ini menimbulkan dugaan adanya upaya pengalihan kesalahan dari kegagalan proyek kepada masyarakat, sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” tambahnya.

Dalam laporannya, Ahlul Fajri merujuk sejumlah regulasi yang diduga dilanggar, di antaranya UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pasal 359 KUHP, serta Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

LAKI P45 menduga proyek tersebut tidak diawasi secara teknis, berpotensi tidak mengantongi rekomendasi instansi lalu lintas, serta mutu konstruksi tidak sesuai spesifikasi. Atas dasar itu, pihaknya meminta Kejari Lubuklinggau dan Inspektorat Kota Lubuklinggau melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh, termasuk memeriksa Kadis PUPR, PPK, PPTK, konsultan pengawas, dan kontraktor pelaksana.

“Kami mendesak dilakukan audit forensik dan penetapan pihak yang bertanggung jawab secara pidana agar ada efek jera dan uang negara tidak terus dirugikan,” pungkas Ahlul.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau maupun Dinas PUPR Kota Lubuklinggau belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.(Redaksi)


Seluruh berita, foto, video, dan konten yang dimuat di oleh [Linggaufakta.my.id] dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.Dilarang keras mengutip, menyalin, memperbanyak, memodifikasi, mempublikasikan ulang (re-upload), atau mendistribusikan sebagian maupun seluruh isi berita tanpa izin tertulis dari Redaksi [LinggauViral].Sesuai Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014, pelanggar dapat dikenakan: Pidana penjara hingga 4 (empat) tahun, dan/atau Denda maksimal Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) Redaksi [Linggaufakta] tidak segan menempuh jalur hukum terhadap pihak manapun yang terbukti melanggar hak cipta, kami

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom

Terima Kasih Telah Membaca Linggau Fakta - Menyajikan Fakta Nyata untuk Rakyat!