Muratara,linggaufakta.com -- Anggaran belanja modal tanah senilai Rp 3 miliar lebih yang digelontorkan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLH) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada tahun anggaran 2024 kini menuai sorotan tajam.
Program yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) itu diduga kuat tidak transparan dan berpotensi menyimpan persoalan serius.
Berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2024, DLH Muratara mencantumkan belanja modal tanah dengan kode rekening 5.2.01.01.0007. Namun hingga kini, tujuan, rincian anggaran, luas lahan, hingga status kepemilikan tanah yang dibeli tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Ironisnya, saat dikonfirmasi wartawan, pejabat DLH justru terkesan saling lempar tanggung jawab dan menghindar dari pertanyaan substansial.
Sekretaris DLH Muratara, Alek Sander, secara terbuka mengaku tidak dapat menjelaskan penggunaan anggaran miliaran rupiah tersebut.
“Izin dindo, coba langsung tanyakan kepada kabidnya,” ujar Alek singkat, Rabu (12/11/2025).
Pernyataan ini memicu tanda tanya besar, mengingat jabatan sekretaris seharusnya memahami penggunaan anggaran strategis di internal dinas.
Sementara itu, Kabid Pertanahan DLH Muratara, Syukron, hanya menyebutkan lokasi pembelian tanah, tanpa disertai data teknis maupun nilai anggaran per lokasi. Beberapa lokasi yang disebut antara lain:
Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya
Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit (TPS Sementara/TPS3R)
Jalan Puskesmas Muara Rupit
Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit
Termasuk lahan untuk perluasan Mapolres Muratara
Namun ketika didesak mengenai berapa nilai pembelian tiap bidang tanah, luas lahan, serta legalitas proses pengadaan, Syukron berdalih tidak memegang data.
“Saya masih di jalan, datanya ada di kantor,” katanya.
Janji untuk memberikan penjelasan lanjutan pada keesokan harinya tidak pernah terealisasi. Hingga berita ini ditayangkan, Kabid Pertanahan DLH Muratara memilih bungkam, meski telah dihubungi kembali oleh wartawan.
Sikap tertutup ini memunculkan dugaan kuat adanya kejanggalan dalam proses belanja modal tanah tersebut.
Penggunaan anggaran publik bernilai miliaran rupiah tanpa penjelasan rinci dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.
Sejumlah pihak mulai mendorong Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh terhadap belanja tanah DLH Muratara tahun anggaran 2024.
Publik kini menunggu:
Apakah anggaran Rp 3 miliar itu benar-benar digunakan sesuai peruntukannya?
Atau justru menjadi pintu masuk dugaan penyimpangan anggaran?
Hingga DLH Muratara memberikan penjelasan resmi dan terbuka, kasus ini dipastikan akan terus bergulir dan menjadi perhatian publik.(Edison)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar