MURATARA – Linggaufakta.my.id melayangkan Surat Konfirmasi Tertulis dan Permintaan Klarifikasi (Hak Jawab) Nomor 074/Konf-Tertulis/Red-LF/VII/2026 kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Musi Rawas Utara sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta prinsip keterbukaan informasi publik.
Langkah tersebut dilakukan setelah Tim Investigasi Redaksi memperoleh dokumen Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang menunjukkan sejumlah perbedaan antara pagu anggaran dan realisasi pada beberapa kegiatan. Temuan tersebut kemudian dianalisis dari sudut pandang tata kelola pemerintahan, akuntabilitas keuangan negara, dan potensi risiko administrasi.
Perlu ditegaskan bahwa temuan ini merupakan hasil analisis awal terhadap dokumen anggaran dan bukan merupakan kesimpulan adanya tindak pidana, sehingga memerlukan klarifikasi dari pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Musi Rawas Utara serta, apabila diperlukan, pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.
Analisis 11 Pos Anggaran
1. Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
Pagu Awal: Rp180.000.000
Realisasi: Rp237.500.002
Pada kegiatan ini terlihat adanya realisasi yang melebihi pagu awal. Kondisi tersebut memerlukan penjelasan mengenai dasar perubahan anggaran, mekanisme pengesahan, serta dokumen pendukung yang menjadi dasar penambahan belanja.
Dalam praktik pemeriksaan keuangan, kegiatan perjalanan dinas dan rapat koordinasi merupakan salah satu sektor yang lazim menjadi objek audit karena berkaitan dengan dokumen perjalanan, konsumsi, penginapan, hingga laporan kegiatan.
2. Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Dinas
Pagu Awal: Rp125.204.000
Realisasi: Rp134.494.450
Realisasi yang meningkat perlu disertai bukti pekerjaan, rincian servis kendaraan, penggantian suku cadang, serta daftar kendaraan yang memperoleh layanan pemeliharaan.
Apabila seluruh pekerjaan memang dilaksanakan sesuai kebutuhan dan terdokumentasi, maka peningkatan anggaran dapat dijelaskan secara administratif.
3. Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
Pagu Awal: Rp162.665.498
Realisasi: Rp100.001.268
Penurunan realisasi cukup signifikan memerlukan penjelasan mengenai volume barang yang akhirnya dibeli dibandingkan dengan perencanaan awal.
Audit biasanya akan membandingkan antara dokumen kontrak, berita acara serah terima, serta keberadaan fisik barang.
4. Jasa Pelayanan Umum Kantor
Pagu Awal: Rp502.372.800
Realisasi: Rp408.812.800
Selisih hampir Rp100 juta menjadi salah satu pos yang memerlukan klarifikasi apakah terjadi efisiensi anggaran, perubahan jumlah tenaga pendukung, atau perubahan kebutuhan pelayanan.
Kejelasan daftar penerima honorarium dan dokumen pembayaran menjadi bagian penting dalam memastikan akuntabilitas.
5. Penghargaan Gerakan Gemar Membaca
Pagu Awal: Rp115.683.232
Realisasi: Rp80.663.232
Pengurangan anggaran perlu dijelaskan apakah berdampak pada jumlah peserta, besaran hadiah, atau ruang lingkup kegiatan.
Penjelasan tersebut penting agar masyarakat memperoleh gambaran mengenai efektivitas penggunaan anggaran.
6. Sosialisasi Budaya Baca
Pagu Awal: Rp79.131.305
Realisasi: Rp53.171.305
Kegiatan sosialisasi memerlukan bukti dokumentasi pelaksanaan, daftar hadir peserta, materi kegiatan, hingga laporan hasil pelaksanaan.
Semua dokumen tersebut menjadi bagian dari pertanggungjawaban administrasi.
7. Pelestarian dan Pendaftaran Naskah Kuno
Pagu Awal: Rp76.675.729
Realisasi: Rp35.751.779
Penurunan lebih dari lima puluh persen menimbulkan pertanyaan mengenai capaian program.
Perlu dijelaskan apakah target kegiatan berubah atau memang terjadi efisiensi.
8. Pemusnahan Arsip
Pagu Awal: Rp67.735.727
Realisasi: Rp31.433.885
Kegiatan pemusnahan arsip harus dilaksanakan sesuai ketentuan kearsipan nasional, termasuk berita acara, daftar arsip yang dimusnahkan, serta persetujuan sesuai prosedur.
9. Akuisisi dan Preservasi Arsip Statis
Pagu Awal: Rp69.648.010
Realisasi: Rp30.938.160
Program ini memiliki karakter teknis sehingga memerlukan penjelasan mengenai output yang berhasil dicapai, jumlah arsip yang dipreservasi, serta standar pekerjaan yang digunakan.
10. Penyediaan Bahan Logistik Kantor
Pagu Awal: Rp37.144.000
Realisasi: Rp35.884.000
Walaupun selisihnya relatif kecil, kegiatan pengadaan barang habis pakai tetap memerlukan administrasi yang lengkap, mulai dari bukti pembelian hingga distribusi barang.
Pagu: Rp40.150.000
Besaran anggaran yang tetap perlu diikuti dengan indikator kinerja yang jelas sehingga manfaat program dapat diukur oleh masyarakat.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), setiap penggunaan APBD harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Perbedaan antara pagu dan realisasi anggaran tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan. Namun demikian, apabila terdapat ketidaksesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dengan kondisi riil di lapangan, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Hingga berita ini disusun, Redaksi Linggaufakta.my.id masih menunggu tanggapan resmi dari Heru Fahrudin Faiz, selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Musi Rawas Utara, atas surat konfirmasi yang telah dikirimkan.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak dinas untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun dokumen pendukung sebagai bentuk pemenuhan asas cover both sides dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Apabila klarifikasi resmi diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Redaksi Linggaufakta.my.id)

