Linggaufakta|Musi Rawas – Di tengah meningkatnya kompleksitas sengketa keperdataan di Indonesia, tiga hakim asal Musi Rawas kembali menunjukkan kontribusi nyata bagi dunia hukum nasional dengan meluncurkan karya buku kedua bertema hukum acara perdata.
Ketiga penulis tersebut yakni Sigit Subagiyo (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan), Tri Lestari (Hakim Pengadilan Negeri Batam), dan Indah Wijayati (Hakim Pengadilan Negeri Amlapura). Mereka resmi menerbitkan buku berjudul “Hukum Acara Perdata Indonesia dalam Kebutuhan Reformasi Hukum Demi Tercapainya Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan” pada Maret 2026.
Buku ini hadir sebagai refleksi kritis atas berbagai persoalan mendasar dalam praktik hukum acara perdata di Indonesia yang dinilai belum sepenuhnya mampu menjamin perlindungan hak-hak keperdataan masyarakat.
Dengan latar belakang sebagai hakim dan pimpinan pengadilan, para penulis menawarkan sudut pandang yang tidak hanya normatif, tetapi juga empiris. Mereka mengangkat realitas di lapangan, di mana proses peradilan seringkali dihadapkan pada kendala struktural dan substansial.
Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa sistem hukum acara perdata di Indonesia masih bertumpu pada regulasi lama seperti HIR dan RBg yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat modern. Akibatnya, proses peradilan kerap berlangsung lambat, berbelit, dan cenderung formalistik.
Para penulis juga menyoroti lemahnya perlindungan terhadap masyarakat kecil, khususnya dalam hal akses bantuan hukum serta pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Tidak jarang, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap justru tidak memberikan manfaat nyata bagi pihak yang menang.
Sebagai solusi, buku ini menawarkan delapan gagasan reformasi hukum acara perdata, mulai dari kodifikasi hukum dalam bentuk undang-undang, penyederhanaan prosedur gugatan, hingga penguatan kewenangan hakim dan modernisasi sistem peradilan berbasis digital.
Tak hanya itu, buku ini juga menekankan pentingnya keseimbangan antara tiga tujuan hukum utama, yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan—yang selama ini dinilai belum berjalan harmonis dalam praktik.
Menariknya, gagasan dalam buku ini merupakan kelanjutan dari pemikiran para penulis sebelumnya dalam karya pertama mereka yang membahas hukum acara pidana, khususnya terkait penanganan tindak pidana narkotika yang terbit pada Februari 2025.
Konsistensi pemikiran tersebut menunjukkan komitmen kuat para penulis dalam mendorong reformasi hukum secara menyeluruh di Indonesia.
Buku ini dinilai memiliki relevansi tinggi bagi pembentuk kebijakan, praktisi hukum, akademisi, hingga masyarakat umum yang peduli terhadap pembaruan sistem peradilan.
Sebagai putra-putri daerah Musi Rawas, capaian ini menjadi kebanggaan tersendiri sekaligus bukti bahwa daerah mampu melahirkan sumber daya manusia yang berkontribusi di tingkat nasional.
Melalui karya ini, para penulis berharap dapat mendorong lahirnya undang-undang hukum acara perdata yang baru, yang lebih adaptif, adil, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat modern.
Dengan bahasa yang lugas dan argumentasi yang kuat, buku ini tidak hanya memotret persoalan, tetapi juga menawarkan arah perubahan menuju sistem hukum yang lebih baik.(Realise)


