LINGGAUFAKTA

Linggau Fakta Untuk Semua, Menyajikan terupdate terdepan dan terpercaya untuk masyarakat dibumi Silampari sebiduk Semuare
SALURAN WA

SUSUNAN REDAKSI
LINGGAU FAKTA

Direktur Perusahaan: Marison Effendi

Wakil Direksi: Syawal Ardiansyah

Pimpinan Redaksi: Sri Lestari, S.Kom

Penasehat Hukum:
- Adv. Feri Isrop, SH
- Adv. Kms Sulaiman, SH
- Adv. Jonkenedi, SH

Kepala Biro:
- Biro Musi Rawas: Edison Huri
- Biro Lubuklinggau: Risky Pratama
- Biro Muratara: Yoga Saputra
- Biro Empat Lawang: Jaka Pratama
- Biro Lahat: Yuliansyah

Wartawan:
Desta, Prayoga, Nanda, Linggansah, Suryadi, Edison Huri

Setiap pemegang kartu pers dibekali UU No. 40 Tahun 1999 dan namanya terdaftar resmi di box redaksi ini.

LINGGAU FAKTA

MASJID AGUNG AS-SALAM

Jadwal Imsakiyah Kota Lubuklinggau 1447 H / 2026 M

HARI & TANGGAL IMSAK SUBUH MAGHRIB

Tiga Hakim Putra-Putri Musi Rawas Luncurkan Buku Hukum Acara Perdata, Dorong Reformasi Sistem Peradilan


Linggaufakta|Musi Rawas – Di tengah meningkatnya kompleksitas sengketa keperdataan di Indonesia, tiga hakim asal Musi Rawas kembali menunjukkan kontribusi nyata bagi dunia hukum nasional dengan meluncurkan karya buku kedua bertema hukum acara perdata.

Ketiga penulis tersebut yakni Sigit Subagiyo (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan), Tri Lestari (Hakim Pengadilan Negeri Batam), dan Indah Wijayati (Hakim Pengadilan Negeri Amlapura). Mereka resmi menerbitkan buku berjudul “Hukum Acara Perdata Indonesia dalam Kebutuhan Reformasi Hukum Demi Tercapainya Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan” pada Maret 2026.

Buku ini hadir sebagai refleksi kritis atas berbagai persoalan mendasar dalam praktik hukum acara perdata di Indonesia yang dinilai belum sepenuhnya mampu menjamin perlindungan hak-hak keperdataan masyarakat.

Dengan latar belakang sebagai hakim dan pimpinan pengadilan, para penulis menawarkan sudut pandang yang tidak hanya normatif, tetapi juga empiris. Mereka mengangkat realitas di lapangan, di mana proses peradilan seringkali dihadapkan pada kendala struktural dan substansial.

Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa sistem hukum acara perdata di Indonesia masih bertumpu pada regulasi lama seperti HIR dan RBg yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat modern. Akibatnya, proses peradilan kerap berlangsung lambat, berbelit, dan cenderung formalistik.

Para penulis juga menyoroti lemahnya perlindungan terhadap masyarakat kecil, khususnya dalam hal akses bantuan hukum serta pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Tidak jarang, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap justru tidak memberikan manfaat nyata bagi pihak yang menang.

Sebagai solusi, buku ini menawarkan delapan gagasan reformasi hukum acara perdata, mulai dari kodifikasi hukum dalam bentuk undang-undang, penyederhanaan prosedur gugatan, hingga penguatan kewenangan hakim dan modernisasi sistem peradilan berbasis digital.

Tak hanya itu, buku ini juga menekankan pentingnya keseimbangan antara tiga tujuan hukum utama, yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan—yang selama ini dinilai belum berjalan harmonis dalam praktik.

Menariknya, gagasan dalam buku ini merupakan kelanjutan dari pemikiran para penulis sebelumnya dalam karya pertama mereka yang membahas hukum acara pidana, khususnya terkait penanganan tindak pidana narkotika yang terbit pada Februari 2025.

Konsistensi pemikiran tersebut menunjukkan komitmen kuat para penulis dalam mendorong reformasi hukum secara menyeluruh di Indonesia.

Buku ini dinilai memiliki relevansi tinggi bagi pembentuk kebijakan, praktisi hukum, akademisi, hingga masyarakat umum yang peduli terhadap pembaruan sistem peradilan.

Sebagai putra-putri daerah Musi Rawas, capaian ini menjadi kebanggaan tersendiri sekaligus bukti bahwa daerah mampu melahirkan sumber daya manusia yang berkontribusi di tingkat nasional.

Melalui karya ini, para penulis berharap dapat mendorong lahirnya undang-undang hukum acara perdata yang baru, yang lebih adaptif, adil, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat modern.

Dengan bahasa yang lugas dan argumentasi yang kuat, buku ini tidak hanya memotret persoalan, tetapi juga menawarkan arah perubahan menuju sistem hukum yang lebih baik.(Realise)

Bagikan Berita:

WhatsApp Facebook


Info Tata Letak Blog

  • Memuat data...





Saran, Kritik & Pengaduan





*Jika ingin mengirim berita video dan kronologis, silakan lampirkan langsung melalui WhatsApp atau Email di atas.





LINGGAU FAKTA

MASJID AGUNG AS-SALAM

Jadwal Imsakiyah Kota Lubuklinggau 1447 H

Masjid
RAMADHAN / TANGGAL IMSAK MAGHRIB




00:00:00
IMSAK PALEMBANG: --:--
SUBUH
-
DZUHUR
-
ASHAR
-
MAGHRIB
-
ISYA
-
WIB
AKTIF


ARSIP LENGKAP LINGGAU FAKTA MENAMPILKAN RIBUAN BERITA

Mencari Ribuan Berita...