LUBUKLINGGAU — Hasil investigasi jurnalis Linggau Fakta mengungkap temuan mengejutkan terkait operasional situs VW108. Situs ini secara terang-terangan menjalankan aktivitas perjudian daring (online) yang jelas dilarang oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui UU ITE dan Pasal 303 KUHP.
Berdasarkan penelusuran data transaksi, VW108 menggunakan rekening-rekening "tikus" untuk menampung dana masyarakat, di antaranya:
- Bank BRI: 3381 0106 3748 531 a.n AR*L
- Bank BCA: 6475494745 a.n SU*RAYA**I
- E-Wallet DANA: 082175683852 a.n SUDARWATI
Kenyataan pahit yang harus diketahui publik adalah situs VW108 ini:
1. TIDAK BERIZIN: Tidak memiliki legalitas dari Kementerian Kominfo maupun izin dari Pemerintah Indonesia.
2. TANPA PENGAWASAN OJK: Aktivitas transaksi keuangan mereka sepenuhnya ilegal dan tidak dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga sangat rawan terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU).
3. MELAWAN NEGARA: Operasional mereka merupakan tantangan terbuka bagi instruksi Presiden dan Kapolri dalam pemberantasan judi online di tanah air.
"Kami sudah memiliki log aktivitas transaksi mereka. Situs ini hanya menjual janji palsu dan sistemnya telah diatur untuk merugikan masyarakat," tegas jurnalis investigasi Edison Huri.
Data lengkap beserta daftar rekening penampung yang digunakan VW108 kini telah disiapkan untuk diserahkan kepada Direktorat Siber Bareskrim Polri dan PPATK guna dilakukan pemblokiran masif secara nasional. Tidak ada ruang bagi bandar ilegal untuk bersembunyi di balik kata 'Gacor' jika hukum sudah bertindak.
Redaksi: Linggau Fakta / Edison Huri
