Linggaufakta.my.id
Lahat – Sorotan publik kini mengarah tajam pada penggunaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat, khususnya pada belanja jasa publikasi di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan dokumen DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang beredar, terdapat alokasi belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan dengan nilai yang tergolong fantastis, yakni mencapai Rp2.455.000.000.
Besarnya anggaran tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, dana publikasi yang seharusnya digunakan untuk menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat justru diduga kuat membuka ruang terjadinya penggelembungan anggaran (mark-up) hingga potensi penyimpangan penggunaan keuangan daerah.
Rincian Anggaran dalam Dokumen DPA
Berdasarkan data yang tercantum dalam dokumen DPA Kominfo Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2025, anggaran belanja publikasi tersebut terbagi dalam tiga alokasi besar:
- Rp293.000.000
- Rp1.120.000.000
- Rp1.042.000.000
Jika dijumlahkan, total keseluruhan mencapai Rp2.455.000.000 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Nilai tersebut dinilai tidak wajar untuk kegiatan publikasi di tingkat kabupaten, terutama jika dibandingkan dengan standar biaya jasa media lokal yang jauh lebih rendah.
Dugaan Pola Penyimpangan Anggaran
1. Dugaan Mark-Up Harga Publikasi Media
Kejanggalan paling mencolok muncul dari dugaan penggelembungan harga advertorial dan publikasi media.
Dalam praktik umum di daerah, biaya publikasi advertorial biasanya berada pada kisaran:
- Media online lokal : Rp300.000 – Rp1.000.000 per tayang
- Media cetak lokal : Rp1.000.000 – Rp3.000.000 per halaman
- Dokumentasi video kegiatan : Rp2.000.000 – Rp5.000.000
Namun jika anggaran publikasi mencapai lebih dari Rp2,4 miliar, secara logika seharusnya publik melihat ribuan publikasi kegiatan pemerintah sepanjang tahun.
Jika diasumsikan harga satu publikasi Rp500.000 saja, maka dengan anggaran tersebut seharusnya terdapat sekitar 4.900 lebih publikasi kegiatan.
Fakta di lapangan justru tidak menunjukkan intensitas publikasi sebesar itu. Hal ini memunculkan dugaan adanya perbedaan antara jumlah publikasi yang dilaporkan dengan yang benar-benar terjadi.
Jika dugaan mark-up rata-rata mencapai 50 persen, maka potensi kerugian negara bisa menyentuh angka sekitar:
± Rp1.227.500.000
2. Sistem Swakelola yang Rawan Penyalahgunaan
Paket belanja publikasi tersebut diketahui dijalankan melalui mekanisme swakelola, di mana instansi pemerintah bertindak sebagai:
- Perencana kegiatan
- Pelaksana kegiatan
- Pengawas kegiatan
Sistem seperti ini dinilai membuka celah terjadinya konflik kepentingan karena seluruh proses berada di tangan satu instansi.
Dalam praktiknya, kondisi tersebut memungkinkan adanya dugaan:
- Penunjukan media tertentu tanpa proses seleksi terbuka
- Pembagian kontrak berdasarkan kedekatan dengan pejabat
- Dugaan setoran balik dari pihak penerima kontrak publikasi
Jika benar terjadi, maka anggaran publikasi berpotensi berubah menjadi bancakan proyek yang hanya dinikmati segelintir pihak.
3. Paket Anggaran Digabung dalam Satu Kegiatan
Hal lain yang menimbulkan tanda tanya adalah penggabungan tiga jenis kegiatan dalam satu paket anggaran besar, yaitu:
- Iklan atau reklame
- Produksi film dokumentasi
- Jasa pemotretan kegiatan
Dengan nilai mencapai Rp2,45 miliar, penggabungan ini dinilai berpotensi menyulitkan pengawasan publik terhadap realisasi anggaran.
Tanpa rincian yang transparan, publik sulit mengetahui:
- berapa biaya produksi film pemerintah daerah
- berapa jumlah kegiatan pemotretan yang dilakukan
- berapa jumlah iklan yang benar-benar ditayangkan
Kondisi tersebut membuka ruang dugaan adanya laporan pertanggungjawaban yang tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan.
4. Dugaan Penggunaan “Media Tidak Aktif”
Sejumlah kalangan jurnalis lokal juga menyoroti kemungkinan adanya media yang tidak aktif namun tetap mendapatkan alokasi publikasi pemerintah.
Media semacam ini biasanya:
- jarang memproduksi berita
- tidak memiliki jangkauan pembaca signifikan
- tidak memiliki aktivitas redaksi yang jelas
Namun tetap menerima kontrak publikasi dalam jumlah besar.
Jika hal ini terjadi, maka dana publikasi yang seharusnya digunakan untuk menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat justru berpotensi menjadi pemborosan anggaran daerah.
Potensi Kerugian Negara
Jika dihitung secara konservatif berdasarkan dugaan penggelembungan harga dan ketidaksesuaian publikasi, potensi kerugian negara diperkirakan dapat mencapai:
- Dugaan mark-up advertorial : ± Rp1,2 miliar
- Dugaan laporan publikasi tidak sesuai realisasi : ± Rp700 juta
- Dugaan distribusi anggaran tidak transparan : ± Rp500 juta
Sehingga total potensi kerugian negara dapat mendekati nilai anggaran keseluruhan yakni Rp2.455.000.000.
Desakan Audit dari Aparat Pengawas
Melihat besarnya nilai anggaran serta berbagai kejanggalan yang muncul, sejumlah pihak mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana tersebut.
Beberapa lembaga yang dinilai memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan antara lain:
Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan:
- kesesuaian antara anggaran dan realisasi kegiatan
- jumlah publikasi yang benar-benar dilakukan
- nilai pembayaran kepada media
- bukti tayang dan dokumentasi kegiatan
Catatan Redaksi
Anggaran publikasi pemerintah seharusnya digunakan untuk memberikan informasi pembangunan secara luas kepada masyarakat.
Namun apabila dana miliaran rupiah tersebut tidak transparan penggunaannya, maka hal tersebut berpotensi merugikan keuangan daerah sekaligus mencederai kepercayaan publik.
Publik kini menunggu keterbukaan dari pihak terkait serta langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan apakah penggunaan anggaran tersebut benar-benar sesuai aturan atau justru menyimpan potensi penyimpangan.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka penegakan hukum menjadi satu-satunya jalan untuk memastikan bahwa uang rakyat tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.(Redaksi)

