LINGGAUFAKTA

Linggau Fakta Untuk Semua, Menyajikan terupdate terdepan dan terpercaya untuk masyarakat dibumi Silampari sebiduk Semuare
SALURAN WA

SUSUNAN REDAKSI
LINGGAU FAKTA

Direktur Perusahaan: Marison Effendi

Wakil Direksi: Syawal Ardiansyah

Pimpinan Redaksi: Sri Lestari, S.Kom

Penasehat Hukum:
- Adv. Feri Isrop, SH
- Adv. Kms Sulaiman, SH
- Adv. Jonkenedi, SH

Kepala Biro:
- Biro Musi Rawas: Edison Huri
- Biro Lubuklinggau: Risky Pratama
- Biro Muratara: Yoga Saputra
- Biro Empat Lawang: Jaka Pratama
- Biro Lahat: Yuliansyah

Wartawan:
Desta, Prayoga, Nanda, Linggansah, Suryadi, Edison Huri

Setiap pemegang kartu pers dibekali UU No. 40 Tahun 1999 dan namanya terdaftar resmi di box redaksi ini.

LINGGAU FAKTA

MASJID AGUNG AS-SALAM

Jadwal Imsakiyah Kota Lubuklinggau 1447 H / 2026 M

HARI & TANGGAL IMSAK SUBUH MAGHRIB

Bazar Ramadan Diduga Ilegal di Jantung Kota! EO Nekat Gelar Event Tanpa Izin, Pemkot Lubuklinggau Berpotensi Dirugikan

LINGGAUFAKTA. LUBUKLINGGAU – Aroma pelanggaran mencuat dari penyelenggaraan Bazar Ramadan yang digelar di kawasan strategis pusat kota. Kegiatan yang berlangsung di dan (TOM) itu diduga tidak mengantongi izin resmi, meski melibatkan keramaian dan aktivitas bisnis berskala besar.

Informasi yang dihimpun Linggaufakta dari sejumlah narasumber serta hasil investigasi lapangan mengungkap, event yang digelar oleh salah satu event organizer (EO) tersebut tetap berjalan meski belum memiliki izin keramaian, baik dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga pihak kepolisian.

Tak hanya itu, penyelenggara juga diduga menarik iuran dari para pedagang dengan dalih untuk pembelian hadiah lomba dan kebutuhan teknis lainnya. Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, dokumen perizinan resmi disebut belum dikantongi.

Lurah Benarkan Belum Ada Izin

Lurah Pasar Pemiri, Fadli, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihak penyelenggara tidak melakukan pengurusan izin keramaian sebagaimana mestinya. Menurutnya, EO hanya sebatas menyampaikan pemberitahuan kegiatan dan meminta rekomendasi peminjaman lapangan.

“Kalau acara yang mengundang orang banyak atau bersifat bisnis, seharusnya izin diurus terlebih dahulu sebelum kegiatan dimulai. Ini acaranya sudah berjalan, tapi izin belum ada. Seakan-akan tidak ada aturan dan semaunya saja,” tegas Fadli.

Pernyataan tersebut memicu pertanyaan besar soal kepatuhan regulasi dan potensi kerugian bagi Pemerintah Kota Lubuklinggau, terutama terkait retribusi dan pendapatan daerah dari penggunaan fasilitas publik.

Potensi Pelanggaran dan Kerugian Daerah

Dugaan pelanggaran administrasi ini dinilai tidak bisa dianggap sepele. Selain menyangkut ketertiban umum, kegiatan berskala besar tanpa izin resmi berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk tanggung jawab jika terjadi insiden di lokasi acara.

Penggunaan fasilitas umum seperti Alun-Alun Merdeka dan Lapangan TOM seharusnya melalui mekanisme resmi dan transparan. Jika benar iuran telah dipungut dari pedagang tanpa payung hukum yang jelas, maka hal tersebut bisa menjadi persoalan serius.

Hingga saat ini, pihak penyelenggara belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Sementara masyarakat menanti sikap tegas dari pemerintah dan aparat terkait untuk menegakkan aturan tanpa tebang pilih.(Rls)



Bagikan Berita:

WhatsApp Facebook


Info Tata Letak Blog

  • Memuat data...





Saran, Kritik & Pengaduan





*Jika ingin mengirim berita video dan kronologis, silakan lampirkan langsung melalui WhatsApp atau Email di atas.





LINGGAU FAKTA

MASJID AGUNG AS-SALAM

Jadwal Imsakiyah Kota Lubuklinggau 1447 H

Masjid
RAMADHAN / TANGGAL IMSAK MAGHRIB




00:00:00
IMSAK PALEMBANG: --:--
SUBUH
-
DZUHUR
-
ASHAR
-
MAGHRIB
-
ISYA
-
WIB
AKTIF


ARSIP LENGKAP LINGGAU FAKTA MENAMPILKAN RIBUAN BERITA

Mencari Ribuan Berita...