Rapat tersebut menjadi langkah serius DPRD dalam memastikan hadirnya regulasi yang komprehensif dan berpihak kepada penyandang disabilitas, agar hak-hak mereka dapat terpenuhi secara adil dan merata di Kota Lubuklinggau.
Anggota DPRD Kota Lubuklinggau dari Partai NasDem, Wawan Agus Salim, SH., yang juga merupakan wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Lubuklinggau Utara I dan II, menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama seperti masyarakat pada umumnya.
“Rekan-rekan disabilitas berhak memperoleh hak-hak mereka tanpa diskriminasi. Mereka memiliki kedudukan yang sama sebagai warga negara dan harus mendapatkan perlindungan serta pelayanan yang layak dari pemerintah,” tegas Wawan.
Menurutnya, Raperda ini tidak hanya sebatas aturan administratif, tetapi menjadi bentuk komitmen moral dan konstitusional pemerintah daerah dalam menjamin akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, kesempatan kerja, fasilitas publik, hingga perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus I menggali berbagai masukan dari Dinsos terkait data dan program bantuan sosial, dari Dinkes terkait layanan kesehatan yang ramah disabilitas, serta dari Disdik terkait akses pendidikan inklusif di sekolah-sekolah.
Wawan menambahkan, masih terdapat sejumlah tantangan di lapangan, seperti keterbatasan fasilitas umum yang ramah disabilitas, minimnya sarana pendukung di sekolah, hingga kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya inklusivitas.
“Kita ingin Perda ini nantinya benar-benar aplikatif. Bukan hanya tertulis di atas kertas, tetapi dapat diimplementasikan secara nyata. Mulai dari pembangunan trotoar yang ramah kursi roda, pelayanan publik yang mudah diakses, hingga pemberdayaan ekonomi bagi penyandang disabilitas,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar pelaksanaan Perda ke depan berjalan efektif. Selain itu, partisipasi komunitas disabilitas juga dinilai sangat penting dalam proses penyusunan kebijakan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan mereka.
Raperda tentang Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dalam mewujudkan Kota Lubuklinggau sebagai kota yang inklusif, berkeadilan, dan ramah bagi semua kalangan.
Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan tidak ada lagi diskriminasi, serta seluruh penyandang disabilitas di Kota Lubuklinggau dapat hidup mandiri, bermartabat, dan memperoleh kesempatan yang sama dalam berbagai aspek kehidupan.(Redaksi)
