LUBUK LINGGAU – Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuk Linggau, H Hendra Gunawan, menegaskan bahwa sosialisasi kebijakan perparkiran yang digelar di Cinema Hall Lantai 5 Pemkot Lubuk Linggau, Senin (23/2/2026), merupakan langkah awal penataan menyeluruh sistem parkir di Kota Lubuk Linggau.
Menurutnya, pembenahan ini dilakukan sebagai respons atas berbagai persoalan di lapangan, mulai dari ketidaksesuaian jumlah juru parkir aktif dengan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan, hingga belum optimalnya realisasi retribusi parkir daerah.
Hendra menjelaskan, sejak 7 Januari hingga 20 Februari 2026, pihaknya telah melakukan survei lapangan, mapping titik parkir, serta uji petik langsung terhadap juru parkir di sejumlah kawasan strategis. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi riil di lapangan.
“Dari hasil evaluasi, ditemukan adanya potensi tumpang tindih SK di beberapa titik parkir. Ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan sistem perparkiran belum berjalan optimal,” ujarnya.
Ia menyebutkan, dari total 108 SK yang pernah diterbitkan, hanya 82 juru parkir yang masih aktif. Kondisi tersebut berdampak pada ketidakseimbangan distribusi wilayah kerja dan potensi kebocoran setoran retribusi.
Padahal, potensi pendapatan parkir di Kota Lubuk Linggau diperkirakan bisa mencapai miliaran rupiah per tahun. Namun hingga saat ini, realisasi retribusi parkir baru menyentuh angka sekitar Rp540 juta.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dishub akan melakukan penataan berbasis wilayah dengan pembagian titik parkir per 50 meter sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ke depan, setiap 100 meter direncanakan akan ditempatkan dua hingga tiga juru parkir dengan target setoran yang jelas dan terukur.
Selain itu, Pemkot Lubuk Linggau akan menerbitkan satu Surat Keputusan Wali Kota yang memuat seluruh titik parkir resmi agar tidak terjadi lagi tumpang tindih kewenangan maupun dualisme pengelolaan.
“Dengan satu SK terpadu, sistem perparkiran akan lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Ini juga untuk memastikan hak dan kewajiban juru parkir lebih jelas,” tegas Hendra.
Ia berharap, penataan ini tidak hanya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memberikan kepastian kerja bagi para juru parkir serta menciptakan ketertiban di ruang publik.(Redaksi)

