LINGGAUFAKTA

Linggau Fakta Untuk Semua, Menyajikan terupdate terdepan dan terpercaya untuk masyarakat dibumi Silampari sebiduk Semuare
SALURAN WA

SUSUNAN REDAKSI
LINGGAU FAKTA

Direktur Perusahaan: Marison Effendi

Wakil Direksi: Syawal Ardiansyah

Pimpinan Redaksi: Sri Lestari, S.Kom

Penasehat Hukum:
- Adv. Feri Isrop, SH
- Adv. Kms Sulaiman, SH
- Adv. Jonkenedi, SH

Kepala Biro:
- Biro Musi Rawas: Edison Huri
- Biro Lubuklinggau: Risky Pratama
- Biro Muratara: Yoga Saputra
- Biro Empat Lawang: Jaka Pratama
- Biro Lahat: Yuliansyah

Wartawan:
Desta, Prayoga, Nanda, Linggansah, Suryadi, Edison Huri

Setiap pemegang kartu pers dibekali UU No. 40 Tahun 1999 dan namanya terdaftar resmi di box redaksi ini.

LINGGAU FAKTA

MASJID AGUNG AS-SALAM

Jadwal Imsakiyah Kota Lubuklinggau 1447 H / 2026 M

HARI & TANGGAL IMSAK SUBUH MAGHRIB

Kadishub Lubuk Linggau Ungkap Tumpang Tindih SK Parkir, Siapkan Sistem Terpadu dan Transparan

LUBUK LINGGAU – Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuk Linggau, H Hendra Gunawan, menegaskan bahwa sosialisasi kebijakan perparkiran yang digelar di Cinema Hall Lantai 5 Pemkot Lubuk Linggau, Senin (23/2/2026), merupakan langkah awal penataan menyeluruh sistem parkir di Kota Lubuk Linggau.

Menurutnya, pembenahan ini dilakukan sebagai respons atas berbagai persoalan di lapangan, mulai dari ketidaksesuaian jumlah juru parkir aktif dengan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan, hingga belum optimalnya realisasi retribusi parkir daerah.

Hendra menjelaskan, sejak 7 Januari hingga 20 Februari 2026, pihaknya telah melakukan survei lapangan, mapping titik parkir, serta uji petik langsung terhadap juru parkir di sejumlah kawasan strategis. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi riil di lapangan.

“Dari hasil evaluasi, ditemukan adanya potensi tumpang tindih SK di beberapa titik parkir. Ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan sistem perparkiran belum berjalan optimal,” ujarnya.

Ia menyebutkan, dari total 108 SK yang pernah diterbitkan, hanya 82 juru parkir yang masih aktif. Kondisi tersebut berdampak pada ketidakseimbangan distribusi wilayah kerja dan potensi kebocoran setoran retribusi.

Padahal, potensi pendapatan parkir di Kota Lubuk Linggau diperkirakan bisa mencapai miliaran rupiah per tahun. Namun hingga saat ini, realisasi retribusi parkir baru menyentuh angka sekitar Rp540 juta.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dishub akan melakukan penataan berbasis wilayah dengan pembagian titik parkir per 50 meter sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ke depan, setiap 100 meter direncanakan akan ditempatkan dua hingga tiga juru parkir dengan target setoran yang jelas dan terukur.

Selain itu, Pemkot Lubuk Linggau akan menerbitkan satu Surat Keputusan Wali Kota yang memuat seluruh titik parkir resmi agar tidak terjadi lagi tumpang tindih kewenangan maupun dualisme pengelolaan.

“Dengan satu SK terpadu, sistem perparkiran akan lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Ini juga untuk memastikan hak dan kewajiban juru parkir lebih jelas,” tegas Hendra.

Ia berharap, penataan ini tidak hanya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memberikan kepastian kerja bagi para juru parkir serta menciptakan ketertiban di ruang publik.(Redaksi)



Bagikan Berita:

WhatsApp Facebook


Info Tata Letak Blog

  • Memuat data...





Saran, Kritik & Pengaduan





*Jika ingin mengirim berita video dan kronologis, silakan lampirkan langsung melalui WhatsApp atau Email di atas.





LINGGAU FAKTA

MASJID AGUNG AS-SALAM

Jadwal Imsakiyah Kota Lubuklinggau 1447 H

Masjid
RAMADHAN / TANGGAL IMSAK MAGHRIB




00:00:00
IMSAK PALEMBANG: --:--
SUBUH
-
DZUHUR
-
ASHAR
-
MAGHRIB
-
ISYA
-
WIB
AKTIF


ARSIP LENGKAP LINGGAU FAKTA MENAMPILKAN RIBUAN BERITA

Mencari Ribuan Berita...