Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lubuklinggau membentuk Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Angkutan Batu Bara.
Kepala Dishub Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan, menegaskan bahwa pembentukan tim gabungan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, serta melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat angkutan berat.
“Setiap daerah diwajibkan melakukan rapat koordinasi lintas sektor sebagai tindak lanjut instruksi Gubernur. Dari sinilah Tim Terpadu dibentuk,” ujar Hendra, Selasa (10/02/2026).
Tim gabungan ini melibatkan berbagai unsur strategis, mulai dari Kodim 0406 Lubuklinggau, Polres Lubuklinggau, Kejaksaan, Polisi Militer (PM), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Dishub, hingga instansi terkait lainnya.
Pembentukan tim tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 38/KPTS/DISHUB/2026 tentang Penetapan Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Kendaraan Angkutan Batu Bara yang menggunakan jalan umum di wilayah Kota Lubuklinggau.
Hendra menjelaskan, keputusan ini juga merupakan hasil rapat koordinasi tingkat provinsi yang digelar di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada 30 Desember 2025 lalu, yang menekankan perlunya langkah konkret dan serentak di seluruh daerah.
“Seluruh unsur dilibatkan agar penegakan aturan berjalan efektif. Ini bukan sekadar imbauan, tetapi penertiban yang dilakukan bersama-sama,” tegasnya.
Dalam SK tersebut, Tim Terpadu diberikan kewenangan penuh untuk melakukan penindakan tegas, termasuk menghentikan operasional truk angkutan batu bara yang terbukti melintas dan menggunakan jalan umum di wilayah Kota Lubuklinggau.
Pemkot Lubuklinggau berharap, dengan adanya tim gabungan ini, larangan angkutan batu bara dapat ditegakkan secara konsisten demi menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat(Red)

