MUSI RAWAS,Linggaufakta – Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno menerima audiensi dari PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) PLTU Bengkulu di Ruang Kerja Wakil Bupati Musi Rawas, Jumat (30/1/2026). Pertemuan ini membahas potensi kerja sama serta koordinasi terkait sektor ketenagalistrikan dan pembangunan daerah.
Isi Berita
Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno menerima audiensi dari PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) PLTU Bengkulu yang berlangsung di Ruang Kerja Wakil Bupati Musi Rawas, Jumat (30/1/2026).
Audiensi tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus diskusi antara Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan pihak PT TLB terkait peran strategis sektor ketenagalistrikan dalam mendukung pembangunan daerah serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati H. Suprayitno menyambut baik kunjungan PT TLB PLTU Bengkulu dan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Rawas terbuka terhadap sinergi dan kerja sama yang memberikan manfaat positif bagi daerah, khususnya dalam mendukung kebutuhan energi dan pembangunan berkelanjutan.
“Pemerintah daerah tentu mendukung setiap upaya dan kolaborasi yang dapat mendorong kemajuan daerah, sepanjang sesuai dengan ketentuan dan berdampak positif bagi masyarakat,” ujar Wabup.
Sementara itu, perwakilan PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) PLTU Bengkulu
menyampaikan maksud dan tujuan audiensi, sekaligus memperkenalkan profil perusahaan serta rencana dan komitmen perusahaan dalam mendukung sektor ketenagalistrikan dan pembangunan di wilayah sekitar.
Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban, diakhiri dengan harapan terjalinnya komunikasi dan koordinasi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan PT TLB PLTU Bengkulu ke depannya.(Redaksi)
Peringatan Hak Cipta:
Seluruh konten berita yang dipublikasikan oleh Linggaufakta.my.id dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dilarang menyalin atau mempublikasikan ulang karya jurnalistik Linggau Fakta tanpa izin tertulis atau mencantumkan link aktif. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014.
👁️ Dilihat:

Kali