LINGGAUFAKTA

Linggau Fakta Untuk Semua, Menyajikan terupdate terdepan dan terpercaya untuk masyarakat dibumi Silampari sebiduk Semuare
SALURAN WA

SUSUNAN REDAKSI
LINGGAU FAKTA

Direktur Perusahaan: Marison Effendi

Wakil Direksi: Syawal Ardiansyah

Pimpinan Redaksi: Sri Lestari, S.Kom

Penasehat Hukum:
- Adv. Feri Isrop, SH
- Adv. Kms Sulaiman, SH
- Adv. Jonkenedi, SH

Kepala Biro:
- Biro Musi Rawas: Edison Huri
- Biro Lubuklinggau: Risky Pratama
- Biro Muratara: Yoga Saputra
- Biro Empat Lawang: Jaka Pratama
- Biro Lahat: Yuliansyah

Wartawan:
Desta, Prayoga, Nanda, Linggansah, Suryadi, Edison Huri

Setiap pemegang kartu pers dibekali UU No. 40 Tahun 1999 dan namanya terdaftar resmi di box redaksi ini.

LINGGAU FAKTA

MASJID AGUNG AS-SALAM

Jadwal Imsakiyah Kota Lubuklinggau 1447 H / 2026 M

HARI & TANGGAL IMSAK SUBUH MAGHRIB

‎Sebulan Tanpa Air PAM, Warga Perumahan Madani Lubuklinggau Jerit: Tagihan Jalan, Air Tak Pernah Mengalir ‎




‎LUBUKLINGGAU | Linggaufakta — Polemik pelayanan air bersih kembali mencuat dan kini dirasakan langsung oleh masyarakat Kota Lubuklinggau. Kali ini, keluhan datang dari warga RT 02 Perumahan Madani, Kelurahan Air Temam, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

‎"Sudah hampir satu bulan, aliran air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Lubuklinggau tak kunjung mengalir ke rumah-rumah warga. Kondisi ini memicu keresahan, bahkan krisis air bersih bagi warga yang sangat bergantung pada air PAM untuk kebutuhan sehari-hari.


‎“Air PAM sudah hampir satu bulan tidak hidup. Kami kesulitan untuk mandi, mencuci, bahkan untuk kebutuhan dasar lainnya. Air itu sumber kehidupan, tapi kami justru seperti diabaikan,” keluh salah satu warga yang enggan disebutkan namanya saat diwawancarai awak media, Rabu (28/01/2026).

‎"Ironisnya, di tengah krisis air yang berkepanjangan, tagihan PDAM tetap berjalan normal setiap bulan, bahkan disebut-sebut mengalami pembengkakan. Hal inilah yang semakin memicu kekecewaan warga.
‎“Airnya tidak ada, tapi tagihan tetap harus dibayar. Setiap bulan malah membengkak. Kami bingung, bayar apa kalau air tidak pernah mengalir?” ungkap warga lainnya dengan nada kesal.
‎Untuk memenuhi kebutuhan air

‎" sehari-hari, warga terpaksa membeli air galon, menumpang ke rumah kerabat, hingga menampung air hujan. Kondisi ini dinilai sangat memberatkan, terutama bagi warga dengan penghasilan terbatas.
‎Warga mengaku sudah berulang kali menyampaikan keluhan, baik secara lisan maupun melalui jalur pengaduan, namun hingga kini belum ada solusi konkret dari pihak PDAM Kota Lubuklinggau.
‎“Kami hanya ingin pelayanan yang layak. Kalau memang ada kerusakan atau gangguan, sampaikan ke warga. Jangan dibiarkan seperti ini tanpa kejelasan,” tambah warga.


‎"Situasi ini pun memunculkan pertanyaan besar terkait komitmen Pemerintah Kota Lubuklinggau, khususnya PDAM, dalam menjamin pelayanan dasar masyarakat. Air bersih merupakan kebutuhan vital dan hak dasar warga, sehingga tidak seharusnya terjadi pembiaran berlarut-larut tanpa penjelasan resmi.
‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak PDAM Kota Lubuklinggau belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab tidak mengalirnya air PAM di Perumahan Madani, maupun langkah konkret yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan tersebut.


‎Warga berharap Wali Kota Lubuklinggau dan instansi terkait segera turun tangan, mengevaluasi kinerja PDAM, serta memastikan distribusi air bersih kembali normal tanpa memberatkan masyarakat dengan tagihan yang tidak sebanding dengan pelayanan.


‎"Polemik air bersih ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah, sekaligus ujian nyata dalam memenuhi kebutuhan dasar warganya. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin krisis ini akan memicu persoalan sosial yang lebih luas di tengah masyarakat.(Redaksi)



Hak Cipta © linggauvirQal.my.id

Dimuat oleh Linggaufakta.my.id dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang keras mengutip, menyalin, memperbanyak, atau mempublikasikan ulang tanpa izin tertulis dari Redaksi Linggaufakta. Sesuai Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014, pelanggar dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000.

BAGIKAN BERITA INI KE:

WhatsApp Facebook

Bagikan Berita:

WhatsApp Facebook


Info Tata Letak Blog

  • Memuat data...





Saran, Kritik & Pengaduan





*Jika ingin mengirim berita video dan kronologis, silakan lampirkan langsung melalui WhatsApp atau Email di atas.





LINGGAU FAKTA

MASJID AGUNG AS-SALAM

Jadwal Imsakiyah Kota Lubuklinggau 1447 H

Masjid
RAMADHAN / TANGGAL IMSAK MAGHRIB




00:00:00
IMSAK PALEMBANG: --:--
SUBUH
-
DZUHUR
-
ASHAR
-
MAGHRIB
-
ISYA
-
WIB
AKTIF


ARSIP LENGKAP LINGGAU FAKTA MENAMPILKAN RIBUAN BERITA

Mencari Ribuan Berita...