Proyek Revitalisasi Alun-Alun Muara Beliti Rp3,9 Miliar Molor hingga 2026, APD Pekerja Diabaikan
Musi Rawas, Linggaufakta.com – Hingga awal Januari 2026, proyek revitalisasi Alun-Alun Taman Baregam Agropolitan Center Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, masih terus dikerjakan. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat proyek tersebut merupakan kegiatan tahun anggaran 2025.
Proyek revitalisasi yang menelan anggaran sebesar Rp3.987.000.000 itu hingga kini belum juga rampung, meskipun kalender telah berganti tahun. Keterlambatan ini menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan serta rendahnya akuntabilitas pelaksanaan proyek oleh pemerintah daerah.LBerdasarkan pantauan langsung tim awak media di lokasi pada Sabtu (3/1/2026), pekerjaan konstruksi masih berlangsung. Ironisnya, di lapangan ditemukan sejumlah pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap saat bekerja.
Beberapa pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa helm keselamatan, sepatu safety, maupun rompi pelindung. Kondisi ini jelas melanggar standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan berpotensi menimbulkan risiko serius, mulai dari cedera berat hingga kecelakaan fatal di tempat kerja.Kelalaian penggunaan APD dapat disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari rendahnya kesadaran pekerja hingga lemahnya pengawasan dari pihak perusahaan pelaksana. Padahal, penyediaan dan penggunaan APD merupakan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh pengusaha sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.Seorang warga Muara Beliti berinisial AY menilai keterlambatan proyek bernilai miliaran rupiah ini mencerminkan buruknya kinerja pengelolaan pembangunan daerah.
“Pemerintah seharusnya melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan RKPD tahun sebelumnya untuk mengetahui kendala yang dihadapi. Evaluasi itu penting agar proyek strategis tidak terus berlarut tanpa kejelasan,” ujar AY.AY juga menekankan pentingnya transparansi penggunaan anggaran. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara terbuka siapa pelaksana proyek, bagaimana mekanisme pengawasan, serta sejauh mana progres pekerjaan.
“Jika akses informasi ditutup, kecurigaan publik akan semakin besar dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah semakin melemah,” tegasnya.
Selain persoalan keterlambatan, masalah keselamatan kerja juga dinilai harus menjadi perhatian serius. Pemerintah daerah didesak segera mengambil langkah tegas untuk memastikan seluruh pekerja mematuhi standar K3, bukan sekadar imbauan, melainkan melalui pengawasan dan sanksi yang jelas.Pemerintah daerah juga dinilai wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026, agar perencanaan dan pelaksanaan pembangunan berjalan secara terukur, transparan, dan akuntabel.Saat melakukan investigasi lapangan, awak media mencoba meminta keterangan dari para pekerja yang sedang beraktivitas. Namun, para pekerja mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
“Kepala tukang tidak ada hari ini, pemborong atau bos juga tidak ada. Kami kerja harian, Pak. Kami hanya pekerja,” ujar salah seorang pekerja.Ketika ditanya siapa yang bisa dihubungi untuk klarifikasi, pekerja tersebut kembali menjawab singkat, “Kami tidak tahu, Pak.”Hingga berita ini ditayangkan, pihak pemborong proyek belum memberikan tanggapan, meskipun telah diupayakan konfirmasi oleh tim awak media.Sementara itu, Kepala Dinas PU CK Kabupaten Musi Rawas, H. Oktaviano, ST, juga belum memberikan jawaban saat dihubungi melalui WhatsApp untuk dimintai klarifikasi terkait molornya proyek revitalisasi Alun-Alun Muara Beliti. (Redaksi)