LINGGAUFAKTA

Linggau Fakta Untuk Semua, Menyajikan terupdate terdepan dan terpercaya untuk masyarakat dibumi Silampari sebiduk Semuare
SALURAN WA

SUSUNAN REDAKSI
LINGGAU FAKTA

Direktur Perusahaan: Marison Effendi

Wakil Direksi: Syawal Ardiansyah

Pimpinan Redaksi: Sri Lestari, S.Kom

Penasehat Hukum:
- Adv. Feri Isrop, SH
- Adv. Kms Sulaiman, SH
- Adv. Jonkenedi, SH

Kepala Biro:
- Biro Musi Rawas: Edison Huri
- Biro Lubuklinggau: Risky Pratama
- Biro Muratara: Yoga Saputra
- Biro Empat Lawang: Jaka Pratama
- Biro Lahat: Yuliansyah

Wartawan:
Desta, Prayoga, Nanda, Linggansah, Suryadi, Edison Huri

Setiap pemegang kartu pers dibekali UU No. 40 Tahun 1999 dan namanya terdaftar resmi di box redaksi ini.

LINGGAU FAKTA

MASJID AGUNG AS-SALAM

Jadwal Imsakiyah Kota Lubuklinggau 1447 H / 2026 M

HARI & TANGGAL IMSAK SUBUH MAGHRIB

Proyek Revitalisasi Alun-Alun Muara Beliti Rp3,9 Miliar Molor hingga 2026, APD Pekerja Diabaikan

Proyek Revitalisasi Alun-Alun Muara Beliti Rp3,9 Miliar Molor hingga 2026, APD Pekerja Diabaikan



Musi Rawas, Linggaufakta.com – Hingga awal Januari 2026, proyek revitalisasi Alun-Alun Taman Baregam Agropolitan Center Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, masih terus dikerjakan. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat proyek tersebut merupakan kegiatan tahun anggaran 2025.
Proyek revitalisasi yang menelan anggaran sebesar Rp3.987.000.000 itu hingga kini belum juga rampung, meskipun kalender telah berganti tahun. Keterlambatan ini menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan serta rendahnya akuntabilitas pelaksanaan proyek oleh pemerintah daerah.LBerdasarkan pantauan langsung tim awak media di lokasi pada Sabtu (3/1/2026), pekerjaan konstruksi masih berlangsung. Ironisnya, di lapangan ditemukan sejumlah pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap saat bekerja.
Beberapa pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa helm keselamatan, sepatu safety, maupun rompi pelindung. Kondisi ini jelas melanggar standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan berpotensi menimbulkan risiko serius, mulai dari cedera berat hingga kecelakaan fatal di tempat kerja.Kelalaian penggunaan APD dapat disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari rendahnya kesadaran pekerja hingga lemahnya pengawasan dari pihak perusahaan pelaksana. Padahal, penyediaan dan penggunaan APD merupakan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh pengusaha sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.Seorang warga Muara Beliti berinisial AY menilai keterlambatan proyek bernilai miliaran rupiah ini mencerminkan buruknya kinerja pengelolaan pembangunan daerah.
“Pemerintah seharusnya melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan RKPD tahun sebelumnya untuk mengetahui kendala yang dihadapi. Evaluasi itu penting agar proyek strategis tidak terus berlarut tanpa kejelasan,” ujar AY.AY juga menekankan pentingnya transparansi penggunaan anggaran. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara terbuka siapa pelaksana proyek, bagaimana mekanisme pengawasan, serta sejauh mana progres pekerjaan.
“Jika akses informasi ditutup, kecurigaan publik akan semakin besar dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah semakin melemah,” tegasnya.
Selain persoalan keterlambatan, masalah keselamatan kerja juga dinilai harus menjadi perhatian serius. Pemerintah daerah didesak segera mengambil langkah tegas untuk memastikan seluruh pekerja mematuhi standar K3, bukan sekadar imbauan, melainkan melalui pengawasan dan sanksi yang jelas.Pemerintah daerah juga dinilai wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026, agar perencanaan dan pelaksanaan pembangunan berjalan secara terukur, transparan, dan akuntabel.Saat melakukan investigasi lapangan, awak media mencoba meminta keterangan dari para pekerja yang sedang beraktivitas. Namun, para pekerja mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
“Kepala tukang tidak ada hari ini, pemborong atau bos juga tidak ada. Kami kerja harian, Pak. Kami hanya pekerja,” ujar salah seorang pekerja.Ketika ditanya siapa yang bisa dihubungi untuk klarifikasi, pekerja tersebut kembali menjawab singkat, “Kami tidak tahu, Pak.”Hingga berita ini ditayangkan, pihak pemborong proyek belum memberikan tanggapan, meskipun telah diupayakan konfirmasi oleh tim awak media.Sementara itu, Kepala Dinas PU CK Kabupaten Musi Rawas, H. Oktaviano, ST, juga belum memberikan jawaban saat dihubungi melalui WhatsApp untuk dimintai klarifikasi terkait molornya proyek revitalisasi Alun-Alun Muara Beliti. (Redaksi)
Hak Cipta © linggauviral.my.id
Dimuat oleh Linggaufakta.my.id dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang keras mengutip, menyalin, memperbanyak, atau mempublikasikan ulang tanpa izin tertulis dari Redaksi Linggaufakta. Sesuai Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014, pelanggar dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000.

BAGIKAN BERITA INI KE:

WhatsApp Facebook

Bagikan Berita:

WhatsApp Facebook


Info Tata Letak Blog

  • Memuat data...





Saran, Kritik & Pengaduan





*Jika ingin mengirim berita video dan kronologis, silakan lampirkan langsung melalui WhatsApp atau Email di atas.





LINGGAU FAKTA

MASJID AGUNG AS-SALAM

Jadwal Imsakiyah Kota Lubuklinggau 1447 H

Masjid
RAMADHAN / TANGGAL IMSAK MAGHRIB




00:00:00
IMSAK PALEMBANG: --:--
SUBUH
-
DZUHUR
-
ASHAR
-
MAGHRIB
-
ISYA
-
WIB
AKTIF


ARSIP LENGKAP LINGGAU FAKTA MENAMPILKAN RIBUAN BERITA

Mencari Ribuan Berita...