Pemkab Musi Rawas Bahas Status Kades, BPD, dan Perangkat Desa yang Lolos ASN
Musi Rawaslinggaufakta – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui rapat koordinasi membahas status Kepala Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Perangkat Desa yang dinyatakan lulus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rapat tersebut digelar pada Rabu, 14 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Bina Praja Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas, H. Ali Sadikin, serta dihadiri oleh perangkat daerah terkait, di antaranya perwakilan dari BKPSDM, Bagian Hukum, Inspektorat, dan dinas teknis lainnya.
Dalam rapat tersebut dibahas secara komprehensif terkait implikasi regulasi, status jabatan, serta langkah-langkah administratif bagi Kepala Desa, Anggota BPD, dan Perangkat Desa yang telah diterima sebagai ASN. Pembahasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh kebijakan yang diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sekretaris Daerah H. Ali Sadikin menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, serta kejelasan status kepegawaian agar roda pemerintahan desa tetap berjalan optimal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Melalui rapat ini, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas berharap dapat merumuskan solusi terbaik dan kebijakan yang adil, baik bagi pemerintah daerah maupun bagi para Kepala Desa, Anggota BPD, dan Perangkat Desa yang telah mengabdi dan kini berstatus sebagai ASN.(Redaksi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar