LINGGAUFAKTA

Linggau Fakta Untuk Semua, Menyajikan terupdate terdepan dan terpercaya untuk masyarakat dibumi Silampari sebiduk Semuare
SALURAN WA

SUSUNAN REDAKSI
LINGGAU FAKTA

Direktur Perusahaan: Marison Effendi

Wakil Direksi: Syawal Ardiansyah

Pimpinan Redaksi: Sri Lestari, S.Kom

Penasehat Hukum:
- Adv. Feri Isrop, SH
- Adv. Kms Sulaiman, SH
- Adv. Jonkenedi, SH

Kepala Biro:
- Biro Musi Rawas: Edison Huri
- Biro Lubuklinggau: Risky Pratama
- Biro Muratara: Yoga Saputra
- Biro Empat Lawang: Jaka Pratama
- Biro Lahat: Yuliansyah

Wartawan:
Desta, Prayoga, Nanda, Linggansah, Suryadi, Edison Huri

Setiap pemegang kartu pers dibekali UU No. 40 Tahun 1999 dan namanya terdaftar resmi di box redaksi ini.

LINGGAU FAKTA

MASJID AGUNG AS-SALAM

Jadwal Imsakiyah Kota Lubuklinggau 1447 H / 2026 M

HARI & TANGGAL IMSAK SUBUH MAGHRIB

Kasus PSR Musi Rawas Meledak! Puluhan Saksi Diperiksa, Kejaksaan Pastikan Arah ke Tersangka

Kasus PSR Musi Rawas Meledak! Puluhan Saksi Diperiksa, Kejaksaan Pastikan Arah ke Tersangka



‎Musi Rawas,Linggaufakta– Dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2023 kian menguat dan kini menjadi sorotan serius publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas memastikan perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan, membuka peluang besar penetapan tersangka dalam waktu dekat.Tak tanggung-tanggung, hingga kini sekitar 30 orang saksi telah diperiksa secara intensif. Mereka berasal dari berbagai pihak strategis, mulai dari petani penerima program, pengurus koperasi, dinas terkait, hingga pihak ketiga yang terlibat langsung dalam pelaksanaan PSR.


‎Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Musi Rawas melalui Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Pidsus, Dedi Zaka, didampingi Kasi Intel Kejari Musi Rawas, Gustian Winanda, mengungkapkan bahwa sejak 1 Desember 2025, penyelidikan resmi ditingkatkan menjadi penyidikan.“Kasus dugaan penyimpangan kegiatan PSR di Dinas Perkebunan Musi Rawas sudah masuk tahap penyidikan. Dan dalam penyidikan, penetapan tersangka itu sangat mungkin terjadi,” tegas Dedi Zaka saat diwawancarai, Rabu (21/1/2026).


‎Dedi menyebutkan, pemeriksaan saksi dilakukan secara menyeluruh dan mendalam, termasuk terhadap Koperasi SJM di Kecamatan Muara Kelingi, yang disebut sebagai salah satu pihak yang turut dimintai keterangan.Tak hanya pemeriksaan saksi, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan berbagai dokumen penting, baik dari koperasi maupun pihak-pihak lain yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan program PSR.

‎“Dokumen-dokumen sudah kami sita dari setiap pemeriksaan. Semua itu untuk melengkapi data dan memperkuat pembuktian,” ujarnya.Sementara itu, Kasi Intel Kejari Musi Rawas, Gustian Winanda, menegaskan bahwa indikasi penyimpangan sudah dikantongi penyidik, namun belum bisa dipublikasikan ke luar karena masuk dalam materi pokok penyidikan.


‎“Apa saja bentuk penyimpangannya sudah kami dalami dan sudah kami pegang secara rinci. Namun itu belum bisa kami sampaikan ke publik karena masih dalam proses penyidikan,” jelas Gustian.Yang menarik perhatian publik, Gustian menegaskan bahwa penyidikan pada prinsipnya mengarah pada penetapan tersangka.


‎“Kalau sudah penyidikan, sifatnya pasti mengarah ke tersangka,” katanya lugas.Untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara, tim penyidik Kejari Musi Rawas disebut telah menyiapkan strategi khusus, termasuk penentuan auditor yang akan menghitung potensi kerugian negara dalam proyek PSR tersebut.


‎“Kami sudah punya strategi sendiri, termasuk siapa auditor yang akan menghitung kerugian negara. Itu semua masih bagian dari materi penyidikan,” tambahnya.Di akhir keterangannya, pihak Kejari Musi Rawas menegaskan komitmen untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas informasi publik, serta meminta dukungan seluruh elemen masyarakat agar proses hukum berjalan maksimal.


‎“Kami akan menyampaikan perkembangan perkara ini secara terbuka. Kami juga mohon dukungan masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan membantu pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi maupun penyelewengan lainnya,” tutup Gustian.Kasus ini pun sontak menjadi perhatian luas, mengingat program PSR menyangkut hajat hidup petani dan dana negara dalam jumlah besar. Publik kini menanti: siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam skandal PSR Musi Rawas(Redaksi)

Hak Cipta © linggauviral.my.id
Dimuat oleh Linggaufakta.my.id dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang keras mengutip, menyalin, memperbanyak, atau mempublikasikan ulang tanpa izin tertulis dari Redaksi Linggaufakta. Sesuai Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014, pelanggar dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000.

BAGIKAN BERITA INI KE:

WhatsApp Facebook

Bagikan Berita:

WhatsApp Facebook


Info Tata Letak Blog

  • Memuat data...





Saran, Kritik & Pengaduan





*Jika ingin mengirim berita video dan kronologis, silakan lampirkan langsung melalui WhatsApp atau Email di atas.





LINGGAU FAKTA

MASJID AGUNG AS-SALAM

Jadwal Imsakiyah Kota Lubuklinggau 1447 H

Masjid
RAMADHAN / TANGGAL IMSAK MAGHRIB




00:00:00
IMSAK PALEMBANG: --:--
SUBUH
-
DZUHUR
-
ASHAR
-
MAGHRIB
-
ISYA
-
WIB
AKTIF


ARSIP LENGKAP LINGGAU FAKTA MENAMPILKAN RIBUAN BERITA

Mencari Ribuan Berita...