Digerebek Tengah Malam, Pencuri Sawit di Musi Rawas Diringkus Polisi dan Warga
MUSI RAWAS ,linggaufakta – Aksi pencurian buah kelapa sawit di kebun warga kembali terjadi di Kabupaten Musi Rawas. Namun kali ini, pelaku tak berkutik setelah digerebek aparat kepolisian bersama warga.
Unit Reskrim Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sawit di Dusun V, Desa Lubuk Pauh, Kecamatan BTS Ulu, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 00.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kegiatan Pamapta dan Patroli Presisi yang didukung peran aktif masyarakat.
Pelaku yang diamankan berinisial RUP (29), warga Desa Gunung Kembang Baru, Kecamatan BTS Ulu. Sementara dua pelaku lainnya berinisial T dan A berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 55 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 750 kilogram, senilai kurang lebih Rp2.362.500, dua buah dodos, satu keranjang plastik warna biru, serta satu unit sepeda motor Supra Pit yang digunakan saat beraksi,” jelas Kasat Reskrim.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan warga pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 23.10 WIB, yang mencurigai adanya aktivitas pencurian di kebun sawit milik korban NK (80). Mendapat laporan tersebut, personel Polsek BTS Ulu bersama warga langsung menuju lokasi dan melakukan penyisiran hingga berhasil mengamankan satu pelaku.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti, korban, saksi-saksi, dan Kepala Dusun dibawa ke Mapolsek BTS Ulu untuk pemeriksaan awal.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah kami limpahkan ke Mapolres Musi Rawas guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Redaksi)
Dimuat oleh Linggaufakta.my.id dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang keras mengutip, menyalin, memperbanyak, atau mempublikasikan ulang tanpa izin tertulis dari Redaksi Linggaufakta. Sesuai Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014, pelanggar dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000.

